Keberadaan Usaha Mikro dan Kecil(UKM) merupakan bagian terbesar dalam pelaku ekonomo nasional sebanyak 823.496 usaha Mikro 153.313 Usaha Kecil, 7.309 Usaha Menegah serta koperasi sebanyak 6.227 yang ada di Banten ujar Direktur Jamkrida Banten Pak Ahmad Rehendy saat pemberi materi di kelas bisnis di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu dilakukan pemberdayaaan terhadap Pelaku Usah Mikro dan Kecil melalui instrumen kebijakan pemerintah dengan di terbitkannya Peraturan Presiden No.98 tahun2014 tentang perijinan untuk UKM
Pemberian UMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha bagi UMK.Guna mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel maka perlu pendampingan dengan adanya PLUT KUMKM sehingga secara legal terdaftar di lingkungan desa, kecamatan dan Pemerintah pusat.
materi kedua dari Bank Mandiri menghadirkan untuk aksea permodalan dan pemateri dari UNMAN untuk legalitas paten, merek, hak cipta dan desain Industri.
Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan sesuai UU No. 20 tahun 2008 ujar kang agus dalam acara diskusi UKM
Kenapa IUMK harus di buat, sesuai Pemendagri No.83 thn2014 Bab II pasal 4 menjelaskan Tujuan pendoman IUMK :
1. Mendapat kepastian perlindungan dalam usaha
2. Pendampingan usaha
3. mudah mendapat akses dalam pembiayaan
4.medapat kemudahaan dlm pembayaran dari pemerintah.
Komentar